Liputan6.com, Jakarta - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta. Dalam pemeriksaan itu, Ade dicecar 16 pertanyaan.
Akademisi UI itu mengaku dijerat dengan pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Advertisement
"Intinya adalah saya dituduh dengan sengaja mengubah, merusak, mengurangi sebuah foto resmi dari Anies Baswedan sehingga dia menyerupai Joker. Itu pasal yang dituduhkan pada saya karena menurut pasal tersebut perubahan tersebut mengandung ancaman pidana," kata dia usai keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Ade Armando pun mengaku tak merasa bersalah. Ia menyebutkan bukan dirinya yang membuat atau mengubah foto Anies Baswedan menjadi menyerupai Joker.
"Ya karena saya tidak melakukan itu ya. Saya sih merasa seharusnya saya tidak bersalah dalam hal ini. Dan saya rasa Bu Fahira harusnya sadar bahwa saya berulang kali mengatakan kepada Bu Fahira dan kuasa hukumnya bahwa bukan saya itu yang mengubah," kata dia.
Namun rupanya, lanjut Ade Armando, pihak Fahira masih merasa belum puas dan justru melaporkan dirinya pada polsi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dapat dari Galeri Ponselnya
Kepada tim penyidik Ade pun telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang mengubah, merusak dan menambahkan gambar yang dimaksud. Ia mengaku gambar itu ia dapat dari galeri ponselnya.
"Bahkan sudah saya hapus sekarang ini," tutup Ade.
Advertisement