Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) melaporakan Sukmawati Soekarnoputri terkait pernyataannya yang kontroversial membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyampaikan, Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Advertisement
"Pernyataannya, mana lebih bagus Pancasila sama Al Quran. Kemudian sekarang saya mau tanya, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan," tutur Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Aziz menyebut, Sukmawati tidak seharusnya mengaitkan Nabi Muhammad dengan Soekarno. Dia pun membawa rekaman video acara tersebut sebagai bukti laporan.
"Acaranya bangkitkan nasionalisme dan kita tangkal radikalisme, tapi isinya seperti itu," jelas dia.
Aziz menyatakan tidak ada masalah sebenarnya dengan penyelenggaraan acara tersebut. Hanya saja, khusus yang disampaikan Sukmawati seolah-olah bermaksud menyudutkan Islam.
"Kita acaranya bagus. Problemnya, apa urusannya acara tersebut bawa-bawa kemuliaan agama Islam. Kalau urusannya terkait kebaikan umat Islam nggak masalah. Ini dikaitkan seolah-olah terkait radikalisme umat Islam, Al Quran, dan Nabi. Ada juga dibandingkan," Aziz menandaskan.
Laporan FPI DKI Jakarta diterima polisi dengan nomor LP/B/0966/XI/2019/BARESKRIM tanggal 20 November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyinggung Perasaan Umat
Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menilai pernyataan Sukmawati telah menyinggung hati dan perasaan umat Islam.
"Karena telah mengusik ranah keyakinan umat. Bahwa Nabi dan Rasul tidak bisa dibandingkan dengan tokoh lain dalam hal ini membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno," kata Anwar usai rapat di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Sehingga kata dia berdampak beberapa elemen kecewa dan marah. Bahkan kata dia ada pihak-pihak yang mengadukan masalah kepada kepolisian. Agar kata dia, masalah tidak melebar kemana-mana. Serta tidak menggangu stabilitas negara.
"MUI menginbau kepada para pihak agar dalam menghadapi masalah ini tetap bisa mengendalikan diri dan memperhatikan undang-undang serta ketentuan yang berlaku dalam republik indonesia," ungkap Anwar.
Advertisement