FOTO: Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK

Tiga pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 20 Nov 2019, 17:05 WIB
Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Tentang KPK
Tiga pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tiga pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo (ki-ka) bersiap mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mereka bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang bersiap mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mereka bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tiga pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo (kedua kanan) dan Laode M Syarif bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo (kanan) dan Laode M Syarif bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif (kiri), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi jelang mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi merapikan berkas-berkas jelang mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya