Bacakan Pleidoi, Bowo Sidik Bersikukuh Tak Pernah Minta Fee dengan PT Humpuss

Bacakan Pleidoi, Bowo Sidik Bersikukuh Tak Pernah Minta Fee dengan PT Humpuss

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2019, 17:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dipeluk keluarga usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan Anggota Komisi VI DPR itu dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso membacakan nota pembelaan atas dakwaan dan tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Politisi Partai Golkar itu dianggap bersalah menerima suap dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.

Dalam nota pembelaannya, Bowo meyakini penerimaan komitmen fee diterimanya dari Asty dan Taufil melalui Indung tidak bertentangan dengan kewenangannya sebagai anggota legislatif. Dia bersikukuh tidak ada intervensi atau tekanan dengan meminta komitmen fee atas pertemuan antara pihak PT Humpuss dengan PT Pilog.

"Saya sama sekali tidak menggunakan kewenangan dan kuasa saya sebagai anggota DPR. Saya tidak menggunakan kewenangan saya sebagai anggota DPR seperti surat tuntutan jaksa penuntut umum," kata Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Penerimaan suap oleh Bowo sebesar USD 128.733 dan Rp 311.022.932. Jaksa menilai, penerimaan tersebut bertujuan agar PT HTK dibantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Dalam transaksi suap terdapat perantara Bowo yakni Indung. Indung mengenal Bowo sejak 2003. Indung sempat menjadi staf keuangan di PT Inersia Ampak Engineer milik Bowo. Lalu, setelah Bowo menjadi anggota DPR, Indung diangkat jadi Direktur Keuangan. Sedangkan Bowo menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:


Inginkan Kontrak Berjalan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan bacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/11/2019). JPU menuntut mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada Oktober 2017, Indung dan Bowo bertemu dengan Asty bersama pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang dan Rahmad Pribadi.

Dalam pertemuan itu, Asty menyampaikan PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS). Kerja sama itu terkait pengangkutan amoniak dengan kontrak selama 5 tahun, sejak 2013 sampai 2018.

Namun pada tahun 2018, kontrak PT HTK diputus, setelah BUMN membentuk holding company di bidang pupuk yakni PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC bernama PT Pilog.

Menurut jaksa, Asty menyampaikan kepada Bowo bahwa PT HTK masih menginginkan kontrak itu berjalan. Asty meminta bantuan kepada Bowo dan disepakati. Jaksa menyebut Bowo telah membantu PT HTK sehingga Bowo mendapatkan fee.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya