Ma'ruf Amin Yakin RUU Pemindahan Ibu Kota Masuk DPR pada 2020

Ma'ruf Amin mengatakan pembahasan pemindahan ibu kota masih ditingkat Bappenas.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2019, 17:57 WIB
Pejalan kaki melintas di antara gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Gubernur DKI, Anies Baswedan, memastikan, meski ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakin menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota kepada DPR RI pada 2020. Rencananya ibu kota akan pindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ya diharapkan awal 2020 sudah bisa, keinginan bisa. kita lihat nanti," ungkap Ma'ruf Amin di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (20/11/2019).

Dia mengatakan  pembahasan tersebut masih ditingkat Bappenas. Mulai dari perizinan lahan hingga nama ibu kota tersebut.

"Ya sekarang lagi dibahas ditingkat Bappenas. Lagi dikoordinasikan di tingkat Bappenas,apa yang harus dipersiapkan, kapan dimulai, lahannya kemudian namanya pun sedang disayembarakan namanya apa ibu kota ini kan," ungkap Ma'ruf Amin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota

Kendaraan bermotor melintas di antara gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Gubernur DKI, Anies Baswedan, memastikan, meski ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut bahwa pemerintah akan membentuk Badan Otorita (BO) Persiapan Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. Rencananya, pembentukan BO dilakukan bulan Desember 2019.

"Badan otorita mungkin paling enggak bulan depan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin 18 November 2019.

Suharso belum mau membocorkan calon kepala BO tersebut. Dia hanya menegaskan penentuan kepala BO harus seizin Presiden Joko Widodo. "Ya nanti dibicarakan bersama Presiden," kata dia.

Plt Ketua Umum PPP ini menjelaskan, pembentukan BO akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, tidak perlu dibuat Undang-undang baru yang mengatur tentang Persiapan Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara.

"Nggak Perlu Undang-undang, Perpres aja," ucapnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya