Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Omnibus Law. RUU ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kalau omnibus law dengan Baleg," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantornya, Jakarta, (20/11/2019).
Selain omnibus law, pihaknya juga akan mempercepat revisi Undang-Undang Perpajakan. Pembahasan untuk omnibus law perpajakan akan diselesaikan bersama dengan Komisi XI DPR.
"Pembahasan dengan DPR Komisi XI itu untuk undang-undang omnibus law perpajakan. Jadi ada dua track yang kita lakukan," tandas dia.
Baca Juga
Advertisement
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap aturan mengenai Omnibus Law atau skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait mengenai perizinan usaha dapat segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, segala perizinan usaha dan investasi di Tanah Air diharapkan ke depan makin membaik.
"Kita coba ke DPR. Yang perlambat kecepatan kita bangun negara ini akan kita pangkas. Doakan, disetujui dewan (Omnibus Law)," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (6/11).
Presiden Jokowi mengatakan sejauh ini para pembantunya di pemerintahan sudah membedah sebanyak 74 Undang-Undang yang nantinya akan direvisi secara bersamaan. Dari 74 aturan tersebut akan dilebur menjadi satu undang-undang saja.
"Kalau kita urus satu, dua, tiga aja tidak dapat. 74 kita kumpulkan kita ajukan dalam omnibus law," kata dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menko Polhukam: Jangan Ada yang Keberatan dengan Omnibus Law
Menko Polhukam Mahfud Md meminta setiap kementerian maupun lembaga tak ada yang keberatan dengan omnibus law atau skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait perizinan usaha.
"Justru mereka di kesini kan agar tidak keberatan, agar tidak sendiri-sendiri lagi. Karena sekarang tidak ada visi kementerian, tapi yang ada visi presiden," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Mahfud menilai omnibus law bisa mengatasi masalah investasi.
"Yang paling banyak dibicarakan selalu dikaitkan dengan hambatan terhadap investasi dan jalannya pemerintahan. Investasi terhambat aturan ini aturan itu," kata Mahfud.
Menurutnya, saat ini ada beberapa masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum. Di antaranya adalah masalah subtasi hukum.
"Soal substansi aturan hukum. sesudah kita analisis benar-benar terjadi hambatan-hambat itu terletak pada isi aturan yang berbeda tentang satu masalah tetapi diatur oleh undang-undang dan ditangani oleh instansi yang berbeda," ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya perlu pembentukan omnibus law. Sehingga masalah investasi dan penegakan hukum segera diselesaikan.
"Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu," ucap Mahfud.
Advertisement