Liputan6.com, Jakarta - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan berkas uji materi terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru disahkan.
Namun, dua pemimpin KPK yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan tidak hadir dalam pendaftaran gugatan uji materi tersebut. Kendati begitu, Agus Rahardjo mengklaim keduanya sudah mengetahui dan mendukung uji materi UU KPK.
Advertisement
"Kami sudah mendiskusikan, mereka mendukung," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Meski demikian, nama Alexander dan Basaria tidak dicantumkan dalam berkas uji materi atau judicial review UU KPK yang mereka ajukan.
Selain tiga pimpinan KPK itu, pemohon lain dalam judicial review itu adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Komisioner KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.
Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
"Namanya (Alex dan Basaria) tidak tercantum," kata Agus singkat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Didukung 39 Kuasa Hukum
Perlu diketahui, permohonan ini didukung oleh 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.
Advertisement