Besok, BPJS Kesehatan dapat Rp9,13 T untuk Bayar Tunggakan ke RS

BPJS Kesehatan dapat Rp9,13 triliun untuk bayar tunggakan ke rumah sakit, yang direncanakan cair besok.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Nov 2019, 12:00 WIB
Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan akan memeroleh dana Rp9,13 triliun untuk membayar tunggakan ke rumah sakit. Dana ini berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, yang direncanakan cair pada Jumat, 22 November 2019. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan, utang BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit kurang lebih sebesar Rp 21 triliun. Untuk membayar utang tersebut, dana dari pemerintah digunakan.

"Kami dapat tambahan dana untuk membayar tunggakan ke rumah sakit. Kalau tidak ada halangan, rencananya Jumat ini (besok) akan cair," ungkap Fachmi saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (21/11/2019).

"Setelah mendapat dana, kami langsung distribusikan ke rumah sakit. Paling lambat rumah sakit akan menerimanya, Senin nanti (25/11/2019). Jumlah dana kurang lebih Rp9,13 triliun."

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Pembayaran dari Selisih Iuran PBI

Dana dari Kemenkeu yang cair besok berasal dari pembayaran selisih iuran PBI yang naik. (sumber: iStockphoto)

Kehadiran dana untuk BPJS Kesehatan yang direncanakan cair besok adalah uang bayaran dari selisih iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang naik per Agustus 2019. Dalam hal, pemerintah membayar selisih dari kekurangan iuran PBI yang naik dari Agustus-Desember 2019.

"Iya, kan iuran PBI naik. Uang dari selisih pembayaran PBI yang dibayarkan pemerintah pusat ini akan digunakan membayar klaim dan tunggakan ke rumah sakit," Fachmi menegaskan.

Pada Agustus 2019, iuran PBI resmi naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Iuran PBI ini dibayar oleh negara, yang mana jumlah peserta PBI sebanyak 96,8 juta orang. 

Pencairan dana, lanjut Fachmi, akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, dari selisih iuran peserta PBI, yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Kedua, pencairan dana iuran BPJS Kesehatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat TNI/Polri, yang ditanggung negara. Ketiga, dana pembayaran PBI pemerintah daerah.    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya