Ada Pesta Narkoba di Lapas Sampit?

Praktik pesta narkoba di dalam Lapas Klas IIB Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng, mulai terendus BNN setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 23:00 WIB
Alat hisap sabu atau Bong. (Liputan6/musthofa aldo)

Liputan6.com, Sampit - Praktik pesta narkoba di dalam Lapas Klas IIB Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng, mulai terendus BNN setempat. 

Dugaan pesta narkoba di dalam lapas makin kuat setelah ditemukan bong dan timbangan sabu-sabu serta ponsel, saat dilakukan penggeledajan petugas sipir di sejumlah ruang tahanan.

Terkait temuan itu, Kabid Pemberantasan di BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengharapkan, pihak lapas makin memperketat penjagaan.

"Kuat dugaan adanya pesta narkoba di Lapas Sampit meski belum dilengkapi bukti-bukti," katanya, dikutip Antara, Kamis (21/11/2019).

Adanya dugaan pesta narkoba itu juga diperkuat dari pengembangan yang dilakukan BNNP Kalteng saat menangkap S (41) dan AM (44), di mana AM mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial N yang berada di lapas Sampit.

Made mengatakan, S yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap pada Jumat (25/10/19) sekitar pukul 08,00 WIB, saat mendarat di Bandara H Asan Sampit.

"Dari tangan S petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 300 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir, yang disimpan di dalam celana dalamnya untuk mengelabui petugas bandara," ujar dia.

Setelah dikembangkan, ternyata barang yang dibawa S rencananya akan diserahkan ke AM yang sudah menunggu di Bandara H Asan Sampit. Begitu AM ditangkap, petugas BNNP Kalteng langsung melakukan pengembangan, dan ternyata pengendalinya berinisial N yang merupakan tahanan narkotika di Lapas Sampit.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Bahkan modus operandi para jaringan itu menyimpan di dalam celana dalam, juga sering dilakukan mereka.

Bahkan hal serupa pernah berhasil sehingga modus seperti tersebut kembali dilakukannya, namun cara seperti itu sudah diketahui petugas, sehingga dua jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kota Sampit berhasil terbongkar.

"S dan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Bahkan pihaknya juga tidak pernah pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap siapapun apabila terlibat masalah narkoba.

"Tentunya kami tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran narkoba, melainkan harus dibantu masyarakat," tambah Kariada.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya