Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu memburu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih merupakan buronan dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Advertisement
"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO (daftar pencarian orang) dua orang tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Febri menjelaskan, dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019 itu, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih. Selain itu, dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu Sjamsul dan Itjih.
"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.
Surat tersebut telah direspons oleh NCB-Interpol. Rencananya KPK dan Interpol bakal melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
"Sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buron
Sebelumnya, KPK memasukan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya pada Jumat, 28 Juni 2019, dan Jumat, 19 Juli 2019 untuk datang ke Gedung KPK.
Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Advertisement