Menlu Retno: Permukiman Isreal di Tepi Barat Sebagai Bentuk Aneksasi Palestina

Pemerintah Indonesia secara tegas menolak tindakan Israel membangun permukiman di wilayah Palestina.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Nov 2019, 11:42 WIB
Menteri Luar Negeri Kabinet Kerja periode 2014-2019, Retno Marsudi saat diperkenalkan dalam pengumuman menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Retno Marsudi kembali dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menlu (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara tegas menolak tindakan Israel membangun permukiman di wilayah Palestina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut tindakan itu merupakan aneksasi Israel terhadap Palestina.

"Indonesia secara tegas menentang tindakan Israel membangun permukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan permukiman ilegal tersebut merupakan de facto aneksasi," ujar Retno Marsudi, ditulis Kamis (21/11/2019).

Retno menegaskan, pembangunan permukiman ilegal Israel di tepi barat sangat bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Menurut dia, tindakan itu juga menjadi penghlang upaya perdamaian kedua negara.

"Menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan resolusi dua negara. Yang terakhir, Indonesia mengatakan kita mendesak masyarakat internasional bersatu, untuk memberikan dukungan bagi rakyat Palestina," jelas Retno.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


AS Melunak

Menlu Retno Marsudi memberi keterangan usai pertemuan bilateral dengan Menlu Afghanistan Salahuddin Rabbani di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (15/3). Pertemuan membahas dukungan Indonesia atas proses perdamaian di Afghanistan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan pada Senin 18 November bahwa Amerika Serikat sedang melunakkan posisinya pada status permukiman Israel di Tepi Barat Palestina yang diduduki.

Ini merupakan ancang-ancang kebijakan terbaru dari pemerintahan Presiden Donald Trump yang memutar balik konsistensi kebijakan luar negeri AS atas isu tersebut selama puluhan tahun.

Pompeo mengatakan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak akan lagi mematuhi pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera.

Pendapat hukum 1978 dikenal sebagai Memorandum Hansell. Itu telah menjadi dasar penentangan AS --yang dinarasikan dengan hati-hati-- terhadap pembangunan permukiman selama lebih dari 40 tahun kebijakan luar negerinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya