Mahfud Md Puji Langkah Agus Rahardjo Cs Ajukan Uji Materi UU KPK

Langkah KPK ajukan uji materi ke MK dinilai sebuah langkah yang tepat oleh Mahfud Md.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2019, 12:39 WIB
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD memberikan keterangan terkait kerusuhan Papua dalam acara di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Gerakan Suluh Kebangsaan mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana kondusif di Papua. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memuji langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama aktivis pegiat antikorupsi, mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Bagus-bagus. Biar nanti diuji di sana. Kan di situ akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK yang memutus uji materi UU KPK nantinya.

"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," jelas Mahfud.

Mengenai harapan sejumlah pihak terhadap Perppu KPK, dia tak mau berbicara banyak. Sebab, dia pernah menjelaskan bahwa Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan menerbitkan Perppu dan saat ini menunggu hasil dari uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi. "Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," ucap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Uji Materi UU KPK

Tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo (ki-ka) bersiap mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mereka bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi UU KPK. Ketiganya tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.

Selain mereka, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.

Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.

Agus berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

"Walaupun harapan kami juga masih pengin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya