Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 pada Rabu, 20 November 2019. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Surabaya mencatatkan UMK tertinggi, sedangkan terendah di Magetan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2020 ini dengan sejumlah pertimbangan antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum.
Selain itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional juga menjadi variabel menentukan kenaikan UMK yang mencapai 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Alhamdulilah hari ini kita bisa menetapkan besaran UMK 2020. Memang ada beberapa daerah yang harus melakukan revisi, karena kenaikannya di atas peraturan menteri," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 20 November 2019.
Baca Juga
Advertisement
Khofifah ingin kenaikan itu disikapi bijak oleh semua elemen terkait baik pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah.
“Semoga kenaikan ini berdampak positif pada kesejahteraan pekerja di Jawa Timur,” ujar dia.
Dengan ditetapkannya UMK 2020 di Jawa Timur, besaran UMK 2020 tertinggi di Surabaya yang mencapai Rp 4.200.479,19 dan terendah di Kabupaten Magetan Rp 1.913.321,73.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Jatim (Apindo), Johnson mendukung dan menyepakati kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Meski berat, Apindo akan melaksanakan keputusan tersebut.
"Meski berat namun Apindo tetap akan melaksanakan keputusan tersebut. Terima kasih Pemprov Jatim yang telah banyak membantu Apindo dalam menjembatani dialog dengan pekerja terkait dengan UMK 2020 mendatang," ujar Johnson.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Berikut Besaran UMK 2020 di Jawa Timur
Berikut besaran UMK 2020:
Adapun besaran UMK 2020 di Jawa Timur antara lain:
1.Kota Surabaya Rp 4.200.479,19
2. Kab Gresik Rp 4.197.030,51
3.Kab. Sidoarjo Rp 4.193.581,85
4.Kab Pasuruan Rp 4.190.133,19
5.Kab Mojokerto Rp 4.179.787,17
6.Kab Malang Rp 3.018.530,66
7. Kota Malang Rp 2.895.502,94
8. Kota Batu Rp 2.794.800,00
9. Kota Pasuruan Rp 2.794.801,19
10. Kab Jombang Rp 2.654.095,87
11.Kab Tuban Rp 2.532.234,77
12. Kab. Probolinggo Rp 2.503.265,94
13. Kab. Mojokerto Rp 2.456.302,97
14. Kab Lamongan Rp 2.423.724,77
15. Kab. Jember Rp 2.355.662,90
16. Kota Probolinggo Rp 2.319.796,15
Advertisement
Selanjutnya
17. Kab. Banyuwangi Rp 2.314.278,87
18. Kota Kediri Rp 2.060.925,00
19. Kab Bojonegoro Rp 2.016.780,00
20. Kab Kediri Rp 2.008.504,16
21. Kab Lumajang Rp 1.982.295,10
22. Kab Tulungagung Rp 1.958.844,16
23. Kab Bondowoso Rp 1.954.705,75
24. Kab Bangkalan Rp 1.954.705,75
25. Kab. Nganjuk Rp 1.954.705,75
26. Kab Blitar Rp 1.954.705,75
27. Kab Sumenep Rp 1.954.705,75
28. Kota Madiun Rp 1.954.705,75
29. Kota Blitar Rp 1.954.635,76
30. Kab Sampang Rp 1.913.321,73
31. Kab Situbondo Rp 1.913.321,73
32. Kab Pamekasan Rp 1.913.321,73
33. Kab Madiun Rp 1.913.321,73
34. Kab Ngawi Rp 1.913.321,73
35. Kab Ponorogo Rp 1.913.321,73
36. Kab Pacitan Rp 1.913.321,73
37. Kab Trenggalek Rp 1.913.321,73
38. Kab Magetan Rp 1.913.321,73