Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan 1.994 formasi di seleksi CPNS 2019. Mayoritas dari formasi ini adalah untuk para dosen, yakni 1.891.
Penempatannya bagi para dosen bervariasi mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Tidar, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Cendrawasih, hingga berbagai politeknik negeri.
Baca Juga
Advertisement
Dilaporkan situs Setkab.go.id, rincian formasi CPNS bagi adalah dosen sebanyak 1.891, lalu pranta laboratorium pendidikan sebanyak 88 formasi, dan analis kepegawaian sebanyak 15 formasi. Klik di sini untuk melihat daftar formasi.
Seleksi CPNS Kemendikbud juga akan ditutup pada 5 Desember 2019. Penutupan itu cenderung lebih lama dari rata-rata formasi lain mengingat Kemendikbud juga baru mengumumkan formasi.
Selengkapnya, berikut jadwal dan syarat CPNS Kemendikbud untuk tahun anggaran 2019.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadwal Seleksi CPNS Kemendikbud:
1. Pengumuman: 18 November s.d. 2 Desember 2019
2. Pendaftaran Online melalui SSCASN: 21 November s.d. 5 Desember 2019
3. Seleksi administrasi: 25 November s.d. 13 Desember 2019
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 18 Desember 2019
5. Masa sanggah: 19 s.d. 28 Desember
- 19 s.d. 21 Desember 2019: waktu pengajuan sanggah oleh pelamar
- 22 s.d. 28 Desember 2019: waktu tanggapan sanggah oleh Kemendikbud
6. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 20 Januari 2020
7. Cetak Kartu Peserta Tes CPNS 2019 21 s.d. 27 Januari 2020
8. Pelaksanaan SKD: Minggu ke-1 Februari 2020. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
9. Pengumuman hasil SKD: Minggu ke-4 Februari 2020
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Minggu ke-1 Maret 2020
11. SKB: Minggu ke-2 Maret 2020. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta.
12. Integrasi nilai SKD dan SKB: Minggu ke-4 Maret 2020
13. Pengumuman final kelulusan seleksi CPNS: Minggu ke-1 April 2020
14. Pemberkasan: Minggu ke-2 April 2020
Advertisement
SKD dan SKB
Berikut penjelasan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, soal SKD dan SKB.
1. Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
2. Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan
3. Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang MP seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Jenis tes SKB dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria sesuai jenis jabatan, yaitu: a.SKB bagi Jabatan Fungsional Dosen; b.SKB bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; dan c.SKB bagi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Ahli dan Terampil)," kata Sekjen Kemendikbud dalam pengumuman itu.