Istana Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK

Pramono menyerahkan polemik UU KPK kepada majelis hakim konstitusi dan menunggu keputusan MK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Nov 2019, 14:18 WIB
Pimpinan KPK periode 2015–2019, Agus Rahardjo (kedua kanan) dan Laode M Syarif bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi usai mendaftarkan pengajuan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menghormati langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Indonesia adalah negara hukum, kita hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun judicial review terhadap UU KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pramono tak mau berkomentar lebih banyak soal uji materi UU KPK. Dia menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim serta menungu apapun keputusan MK.

"Maka dengan demikian karena sudah masuk wilayah hukum di MK, tentu kita hormati dan menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK, siapapun harus hormati dan menjalankan itu," jelas dia.

Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif melakukan uji materi UU KPK. Ketiganya tidak membawa nama institusi melainkan atas dasar pribadi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Berharap Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saud Situmorang, dan Alexander Marwata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain Agus Rahardjo cs, pemohon lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid.

Kemudian ada juga, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional, Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Permohonan ini didukung 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.

Agus berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Walaupun harapan kami juga masih pengin Presiden mengeluarkan Perppu," pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya