Polrestabes Surabaya Ciduk Pasutri Terjerat Kasus Narkoba

Polrestabes Surabaya menyatakan, DF dan NDH telah lama menjadi target operasi penangkapan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Nov 2019, 15:40 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya menciduk pasangan suami-istri karena terjerat kasus narkotika dan bahan/obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, saat mereka sedang berlibur di Pulau Dewata, Bali.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sherly Mayasari mengatakan, pasangan suami-istri itu masing-masing berinisial DF, usia 42 tahun, yang terdata sebagai warga Surabaya, dan NDH (38), warga Malang, Jawa Timur.

"Keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara siri dan tinggal bersama di sebuah apartemen wilayah Kota Surabaya," kata dia seperti mengutip Antara, Kamis (21/11/2019).

Sherly mengungkapkan, DF dan NDH telah lama menjadi target operasi penangkapan. Hal ini setelah diketahui beraktivitas sebagai kaki-tangan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur.

"Kami tangkap keduanya saat sedang berlibur di Badung, Bali. Saat kami tangkap tidak ditemukan barang bukti. Kami temukan barang buktinya di rumah kontrakan yang ditempati orangtua NDH di Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu sabu-sabu seberat 8 ons," ujar dia.

Menurut Sherly, pelaku NDH tercatat sebagai residivis yang pada 2011 pernah menjalani hukuman dalam kasus lain, yaitu aborsi. Dalam perkara yang dihadapinya sekarang, NDH dibantu oleh suami sirinya, DF, bertindak mengambil pesanan sabu-sabu atas suruhan seorang terpidana di Lapas Madiun yang akrab disapa “Pak Lek” di suatu tempat, untuk kemudian diedarkan.

"Tugas saya hanya mengambil sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan. Nanti yang mengedarkan orang lain, bukan saya," kata NDH kepada wartawan saat dirilis di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

NDH berdalih baru sekali ini menjadi kaki-tangan Pak Lek dengan dijanjikan upah senilai Rp 5 juta. Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, termasuk akan memintai keterangan "Pak Lek" yang saat ini berada di Lapas Madiun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,3 Kg

Ilustrasi Narkoba

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,3 kilogram yang dipasok dari Jakarta menggunakan kereta api, dengan menangkap delapan pelaku.

"Komplotan pengedarnya sebanyak delapan orang sudah kami ringkus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Senin, 18 November 2019, seperti dikutip dari laman Antara.

Dari delapan pelaku yang berhasil diringkus, empat di antaranya tercatat sebagai warga Kota Surabaya, yaitu berinisial Alf, usia 50 tahun, Sub (47), Ho (42) dan ZA (40).

Tiga pelaku lainnya warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu DI (57), GS (31) dan UP (41). Serta seorang pelaku berinisial Aw tecatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Ardian menuturkan, pimpinan dari komplotan pengedar ini adalah Alf, dan mendapatkan sabu ini dari seorang bandar di Jakarta, yang kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api.

Ardian menuturkan, Alf mendapatkan sabu tersebut atas suruhan dari seorang perantara yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sabu itu kemudian dipasarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, yang meliputi wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura, oleh komplotan yang beranggotakan delapan orang ini.

Ardian menyebut, pemasok sabu khusus wilayah Pulau Madura dalam komplotan ini adalah Ho, dan saat ditangkap Ho berupaya melawan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan dengan melumpuhkan salah satu kakinya.

"Di luar barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang kami amankan dari komplotan ini. Ho sebelumnya tercatat sejak Oktober lalu telah mengedarkan narkoba sabu seberat total 1,5 kg di wilayah Pulau Madura, yang diperoleh dari pemasok lainnya," kata dia.

Ardian mengaku, Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan perkara ini, di antaranya akan menginterogasi seorang perantara yang saat ini berada di Rutan Medaeng, serta berupaya mengungkap pemasok sabu yang diinformasikan berasal dari Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya