Buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tim Kejagung bersama Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) diperlihatkan petugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Kejagung bersama Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel), Sunarta (kiri) saat rilis penangkapan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara, Atto Sakmiwata Sampetoding di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel), Sunarta (tengah) saat rilis penangkapan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara, Atto Sakmiwata Sampetoding di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tim Kejagung bersama Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Buronan koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Tim Kejagung bersama Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur memulangkan buronan koruptor Rp 24 miliar yang telah divonis 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)