Liputan6.com, Jakarta Pelaku pelemparan air mani berinisial SN (25) berhasil diringkus di kawasan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penyidik Kepolisian Kota Tasikmalaya pun tengah memeriksa tindakan asusila yang dilakukan SN.
Dalam keterangan di depan penyidik, SN mengaku telah melakukan aksi pelemparan air mani kepada lima orang korban sepanjang tahun 2019. Modus pelaku rupanya hanya mencari kepuasan melalui alat kelamin.
Advertisement
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengamati, ada sisi lain yang patut diperhatikan dari kasus ini. Pertama, hingga saat ini ada lima korban yang melapor ke polisi. Seluruh korbannya adalah perempuan.
"Kenapa baru lima korban yang melapor? Karena kebanyakan korban, dalam kasus semacam ini, memilih untuk tidak melapor. Hal ini menghindari ketakutan berulang. Apalagi memikirkan risiko mengalami perundungan oleh oknum saat proses hukum berlangsung," papar Reza kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkatnya, Jumat (22/11/2019).
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Terapkan Victim Impact Statement
Untuk menghindari ketakutan, korban pelemparan air mani yang melapor ke polisi, Reza menyarankan, penerapan Victim Impact Statement (VIS). Dalam hal ini, pemberian kesaksian dari korban di pengadilan melalui keterangan tertulis.
"Ada baiknya otoritas penegakan hukum mulai memberlakukan VIS. VIS adalah kertas berisi keluh kesah, deskripsi kejadian, perasan, harapan yang dirasakan korban," jelas Reza, yang juga menjabat Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
"Dengan menggunakan VIS, korban tidak lagi harus hadir di persidangan. Bobot VIS setara dengan kehadiran korban secara lahiriah di hadapan majelis hakim."
Advertisement
Predator Pedofilia
Sisi lain kedua, pelaku pelemparan air mani patut disikapi sebagai predator in making, yang mana menjelma sebagai 'pemangsa.' Hal ini dilihat dari perilaku kejahatan cenderung bereskalasi, yakni menyasar orang lain sebagai objek.
"Bisa saja si pelempar air mani ini mengincar 'target ideal.' Targetnya, orang yang gampang dibungkam dan dimanipulasi, yakni anak-anak," Reza menjelaskan.
"Ketika si pelempar air mani menyasar anak-anak, maka dia disebut predator pedofilia fakultatif. Kebanyakan pelaku kejahatan pedofilia adalah bertipe ini."
SN kini ditahan di rutan Mapolresta Tasikmalaya. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Viral di Medsos
Mencuatnya kasus pelemparan air mani termasuk viral di media sosial setelah diunggah pria berinisial RF pada Kamis (13/11/2019) lalu. RF berbagi cerita mengenai kejadian yang baru menimpa LR, sang istri.
Saat itu LR, yang sedang menunggu ojek online di Jalan Letjen Mashudi, Tasikmalaya, dikejutkan dengan kehadiran pelaku pada Kamis siang, sekitar pukul 14.45 WIB. Si pelaku menggunakan motor jenis matic.
Pelaku yang menggunakan jaket hitam dan helm itu, melancarkan aksi asusila dengan memasukan tangan ke dalam celananya, tepat di depan korban. Kemudian pelaku sengaja melempar air mani ke bagian muka LR.
Video viral ini pun akhirnya diusut lebih lanjut jajaran Kepolisian Kota Tasikmalaya.
Advertisement