Buruh Kecam Ridwan Kamil yang Tak Terbitkan Surat Keputusan Soal UMK

Surat edaran soal UMK 2020 tidak mengikat perusahaan, melainkan hanya bersifat sukarela.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2019, 13:11 WIB
Ribuan buruh berjalan menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengecam penetapan UMK tersebut. Pasalnya, itu berbentuk surat edaran, bukan dalam sebuah surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran," kata dia dalam keterangan, Jumat (22/11/2019).

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, melainkan hanya bersifat sukarela. "Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK, karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi," sambung Iqbal.

Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Ridwan Kamil tersebut. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan.

"Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran. Ada apa di balik semua ini?" tanya Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2020 di Angka Rp 1,8 Juta

Sejumlah wanita membawa bendera saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1,81 juta atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,6 juta.

"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih satu tahun maka UMP-nya sesuai kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi, dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019).

Ade mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019. 

"Kemudian setelah itu menghasilkan keputusan rapat bahwa seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat selain unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 sebesar Rp 1,81 juta," kata dia.

Nilai tersebut, kata dia didapat dari formula perhitungan upah minimum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, maka besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Meskipun demikian, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya