KPK Dukung Pemerintah Bubarkan TP4 Pusat dan Daerah

KPK pernah melaporkan secara lisan kepada Presiden bahwa TP4 banyak disalahgunakan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Nov 2019, 18:06 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat diskusi panel I Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Panel I itu membahas sinergi penegakan hukum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta ‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mendukung langkah pemerintah yang berencana membubarkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Menurut Laode Syarif, langkah pemerintah membubarkan TP4 dan TP4D sudah sangat tepat. Apalagi, dirinya kerap menerima laporan penyalahgunaan TP4 dan TP4D.

"KPK berpendapat bahwa keputusan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat, dan KPK pernah melaporkan secara lisan kepada Presiden bahwa TP4 banyak disalahgunakan," ujar Laode Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

‎Syarif mengatakan, KPK banyak menerima laporan dari para kepala daerah terkait oknum TP4 yang menyalahgunakan wewenangnya. Para kepala daerah mengeluhkan banyaknya oknum TP4 yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

"Para Bupati/Wali Kota/Gubernur juga banyak mengeluhkan, banyak oknum tim TP4 yang menyalahgunakan fungsi pengawasan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dia menyinggung terkait pembubaran TP4 dan TP4D

"Tadi ada kesepakatan bahwa TP4 dan TP4D akan segera dibubarkan," tutur Mahfud Md di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Menurut Mahfud Md, TP4 dan TP4D sebenarnya memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program, agar tidak terlibat korupsi. Tapi dalam perkembangannya, malah ada keluhan-keluhan yang kemudian dijadikan alat oleh oknum tertentu.

"Misalnya untuk mengambil keuntungan ketika seorang, katakanlah kepala daerah, itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak bersih," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Modus Pemda

Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bahkan, kata Mahfud Md, ada juga modus Pemda yang seolah berkonsultasi dengan TP4D, namun ternyata dimaksudkan untuk berlindung dalam melakukan tindak pidana. Tugas mulia dari tim yang dibentuk ini kemudian dicoreng oleh oknum kepala daerah dan jaksa.

"Sehingga pada akhirnya daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan. Dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," kata Mahfud.

Dia menambahkan, pembubaran TP4 juga untuk mengembalikan fungsi kejaksaan yaitu penindakan. "Kalau untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri, nah itu yang pokok," ucap Mahfud Md.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya