Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Mujib diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Mujib diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Mujib diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Mujib diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Mujib diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor ikan tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)