Penggerebekan Tempat Judi di Surabaya, Dua Warga Malaysia Diamankan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Polrestabes Surabaya menggerebek dua arena perjudian pada Kamis malam 21 November 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2019, 16:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Polrestabes Surabaya menggerebek dua arena perjudian pada Kamis malam 21 November 2019. Polisi pun mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Selain mengamankan dua WNA, polisi juga menangkap sekitar 80-81 orang dari dua tempat arena judi Club Zone Jalan Wiyung Menganti dan Galaxy daerah Bratang Surabaya.

"Ada dua orang pemegang paspor Malaysia. Pengakuan sementara dia mencari teman. Tapi kami duga dia pengelola (arena perjudian),” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin saat memimpin penggerebekan di Club Zone Jalan Wiyung-Menganti Nomor 154, Surabaya, Jumat (22/11/2019).

Ditanya perjudian apa yang digelar di dua tempat tersebut, Djamaludin mengaku masih akan mendalami lebih lanjut. “Yang pasti akan kita proses. Ini masih dilakukan pemeriksaan,” tutur dia.

Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggerebek dua arena perjudian di Club Zone Wiyung dan Galaxy Bratang pada Kamis malam 21 November 2019. Sekitar 83 orang diamankan.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Gerebek Dua Tempat Judi di Surabaya

Ilustrasi Penangkapan. IOL

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek dua tempat perjudian di kawasan Wiyung dan Bratang, Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam dan mengamankan sekitar 80 orang.

"Malam ini, sesuai perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, kami melakukan kegiatan pada dua tempat yang diduga ada unsur perjudian yakni di kawasan Wiyung dan Galaxi," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin di lokasi penggerebekan di kawasan Wiyung, Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat, 22 November 2019.

Djamaludin mengatakan, penggerebekan di dua tempat perjudian itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.

"Ada sekitar 50 orang yang diamankan di sini (Club Zone Wiyung). Sementara di Galaxi Zone Bratang diamankan sekitar 30 orang," ucapnya.

Dia mengatakan, kedua tempat perjudian tersebut berkedok arena ketangkasan, tapi setelah digerebek tempat-tempat tersebut menyediakan arena untuk berjudi.

"Izinnya arena ketangkasan. Tadi Anda lihat ada beberapa pemain, ada beberapa mesin. Ada ponsel dan ada angka," ujar dia.

Permainannya, kata dia, yakni pemain membeli koin dan mendapat kartu, lalu kartu tersebut diberikan kasir dan ditukar dengan boneka dan ponsel.

"Selanjutnya, ponsel dikembalikan ke kasir untuk ditukar dengan uang tunai," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.

 


Selanjutnya

Ia juga mengungkapkan aktivitas di tempat perjudian itu telah berlangsung selama dua bulan. Sedangkan untuk omzet, pihaknya masih mendalaminya lebih lanjut.

Mengenai siapa pemilik arena perjudian tersebut, Djamaludin juga mengatakan masih akan didalami, tapi dari penggerebekan tersebut turut diamankan dua orang warga negara Malaysia.

"Di dalam ada yang berpaspor Malaysia. Sementara dia mencari teman, tapi sepertinya dia pengelola," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya