Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengasuransikan 1.360 gedung dengan nilai aset mencapai Rp 10,8 triliun di lingkungan setempat tahun 2019 oleh konsorsium asuransi barang milik negara (BMN).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.
"Saat ini sudah bergabung 56 perusahaan di industri asuransi properti dalam konsorsium tersebut," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata, di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dirjen DJKN selaku pengelola BMN telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi pada Senin (18/11/2019).
Menurut dia, sebagai tahap awal asuransi tersebut diimplementasikan untuk gedung di Kemenkeu sebagai percontohan berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 253 tahun 2019.
BMN yang diasuransikan itu di antaranya gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan.
Penetapan objek asuransi tersebut, kata dia, mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila mengalami kerusakan.
Setelah gedung di Kemenkeu, tahun 2020 rencananya asuransi akan dilakukan untuk BMN di 10 kementerian/lembaga di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Gedung Lain
Selain itu, BMN di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Kemudian Badan Informasi dan Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Gedung lain yang diasuransikan di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selanjutnya, tahun 2021 Kemenkeu menargetkan 20 aset milik negara di kementerian/lembaga diasuransikan, hingga tahun 2023 seluruh aset kementerian/lembaga sudah terlindungi.
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan menambahkan tarif premi yang diberlakukan sebesar Rp1.961 per seribu mil atau 0,1961 persen dikali nilai aset.
Rencananya, lanjut dia, pekan depan Kementerian Keuangan selaku pengguna BMN akan menandatangani polis asuransi dengan konsorsium asuransi setelah DJKN sudah meneken kontrak payung.
Dengan adanya asuransi itu, kata dia, pemerintah dapat memitigasi risiko BMN seperti kebakaran hingga bencana alam seperti gempa, tsunami, dan kerusuhan, terorisme hingga kecelakaan yang menimpa gedung milik negara.
"Dengan asuransi ini kami cepat melakukan rehabilitasi, dulu tidak bisa harus melalui proses anggaran dulu jika terjadi risiko," katanya.
Advertisement