Menteri PANRB: PNS Kerja dari Rumah, Kenapa Tidak?

Setiap kepala pemerintahan dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur sistem serta mekanisme kerja PNS di instansinya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Nov 2019, 16:38 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini tengah menggodok skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di rumah.

Rencananya, Kementerian PPN/Bappenas bakal uji coba usulan ini untuk 1.000 PNS di bawah instansi tersebut pada 1 Januari 2020.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya telah berbincang dengan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan mengapresiasi ide tersebut.

"Kami sudah bicara dengan Pak Monoarfa Bappenas. Dia punya ide. Saya kira ide itu bagus. Sebentar lagi akan di-launching oleh Bappenas," ujar dia di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Dia kemudian coba membandingkan sistem kerja PNS dengan wartawan yang tidak terikat waktu. Menurutnya, tempat kerja bukan faktor utama yang menentukan efektivitas sebuah pekerjaan.

"Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama," tuturnya.

Terkait penentuan kebijakan,ia menyatakan, setiap kepala pemerintahan dan lembaga memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur sistem serta mekanisme kerja di instansinya.

"Terserah. Setiap menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap walikota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu aja," tegas dia.

"Masing-masing kepala pemerintahan, kepala lembaga punya kewenangan untuk mengatur sistem dan mekanisme yang ada di instansinya. Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan. Yang penting target waktunya tercapai dengan baik," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Korpri Minta Wacana PNS Kerja di Rumah Diterapkan Tahun Ini

Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung wacana pemerintah agar para Aparatur Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Implementasi dari wacana ini diharapkan bisa teralisasi di 2024 mendatang.

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, seharusnya wacana ini bisa segera dilaksanakan, tidak perlu harus menunggu 2024.

"Tidak harus menunggu 2024, tahun ini seharusnya sudah bisa. Terlalu lama kalau menunggu 2024. Jadi sistemnya harus dibangun dulu secara online, dengan tanda tangan digital. Jadi proses semuanya, dokumen masuk diproses lewat android. Nanti dibangun sistemnya. Disposisi bisa elektronik, catatan bisa elektronik, paraf elektronik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

Menurut dia, melalui sistem kerja seperti ini, ada banyak hal positif yang bisa didapatkan, seperti peningkatan pecepatan kerja, penghematan anggaran, dan efisiensi tenaga dan waktu. Sebab, untuk bisa mulai bekerja, para PNS tidak harus datang ke kantor terlebih dulu.

"Sangat (hemat anggaran), efisiensi itu besar sekali. Rapatkan kita bisa dengan video conference, dengan ponsel saja bisa. Dengan tekonologi, banyak sistem kerja yang bisa diperbaiki. Teknisnya mudah lah, Dukcapil saja bisa terapkan (sistem online) dalam waktu hanya 1 tahun. Jauh ini efisien, efektif dan cepat," jelas dia.

Menurut Zudan, jika pemerintah memang serius untuk menerapkan sistem kerja PNS di rumah, maka Kementerian PANRB harus sudah mulai membangun sistem besarnya. Terlebih saat ini sudah ada payung hukumnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemerintahan berbasis elektronik.

"Segera dibangun sistemnya, kemudian dibangun pula ekosistemnya, aplikasinya dibangun, semua berbasis online. Sehingga K/L, dinas-dinas di daerah tinggal memakai aplikasinya," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya