Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan membenarkan telah memberi izin penggunaan monumen nasional kepada alumni 212. Pada 2 Desember nanti, alumni 212 akan melakukan reuni.
"Dari DKI memberi izin tempat, izin keramaian dari kepolisian," kata Anies, Jakarta, Jumat (22/11).
Advertisement
Ia menjelaskan sebelum memberikan izin pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat keamanan dan kejaksaan yang dihadiri oleh Anies, Pangdam, Kapolda dan Kajati. Rapat dilakukan pada Selasa lalu.
Dari hasil rapat tersebut, kata Anies, disetujui adanya izin penggunaan Monas oleh alumni 212.
"Secara prinsip dari diskusi itu akan mendapat izin," tandasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah mendengar adanya rencana reuni 212.
"Adanya rencana reuni Akbar 212, memang untuk kegiatan kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan masa itu adalah hak," tutur Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hak Warga Negara
Meski unjuk rasa demonstrasi menjadi hak warga negara, lanjut Argo, tetap ada aturan yang harus dipatuhi.
"Nanti kalau misalnya ada surat pemberitahuan ke Kepolisian, nanti akan kita analisa. Kita juga memerlukan dari kirka (perkiraan keadaan) intelijen karena seperti apa," jelas dia.
Perkiraan keadaan intelijen dimaksudkan untuk menghitung seberapa banyak personel yang diturunkan, juga berbagi peta titik pengamanan.
"Tentunya nanti kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan seandainya nanti surat pemberitahuan sudah masuk ke kepolisian," kata Argo.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement