Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa tidak berwenang menanggapi kasus sistem Bank DKI yang dibobol oleh anggota Satpol PP. Menurut Anies, insiden itu merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," kata Anies di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Anies mengatakan, oknum anggota Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI sudah diminta untuk dibebastugaskan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan berkomentar ketika disinggung mengenai adanya pengembalian uang oleh oknum anggota Satpol PP tersebut.
"Pokoknya sampai kasus ini semuanya selesai, semuanya bebas tugas," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, berdasarkan pengakuan para pelaku, oknum anggota Satpol PP itu telah membobol Bank DKI sejak Mei 2019 lalu. Kerugiannya mencapai Rp 32 miliar.
Kendati demikian, tindakan yang dilakukan oleh 12 oknum petugas Satpol PP di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur ini bukanlah terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi.
"Mereka itu tidak ada pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang di ATM Bersama tapi saldo (di Bank DKI) tidak berkurang. Namun kenapa pihak yang sana juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sistem Keamanan Bank DKI
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mempertanyakan sistem keamanan Bank DKI. Dia mengaku, kecewa terhadap sistem keamanan bank tersebut yang mudah dibobol oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Karena kita juga merasa kecewa sekali ya. Cari uangnya begitu susah, masa begitu mudah juga dijebol oleh mereka," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Dia mengaku, belum mendapatkan laporan secara langsung dari Bank DKI terkait pembobolan itu. Kendati begitu dia meminta agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian itu.
"Saya rasa harus diusut tuntas dan harus diberikan law enforcement yang berat," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI telah dipecat.
"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement