Liputan6.com, Medan - Kematian seorang balita di Kios Pangkas Rapi, Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 21 November 2019, sempat menimbulkan tanda tanya.
Dorlida Simamora, ibu korban, merasa curiga karena saat meninggalkan buah hatinya untuk pergi bekerja sekitar pukul 11.00 WIB tidak merasakan hal aneh. Saat wanita berusia 35 tahun itu pulang bekerja, sekitar pukul 13.30 WIB, anaknya, Aliando Saragih, ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Dorlida sempat berusaha memberikan pertolongan dengan membawa anaknya ke rumah sakit. Namun, nyawa Aliando tidak bisa diselamatkan. Pihak rumah sakit yang curiga dengan kematian balita itu menghubungi Polsek Namorambe.
Baca Juga
Advertisement
"Anggota kita mendapatkan laporan sekitar pukul 15.00 WIB di hari itu juga," kata Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho, Jumat (22/11/2019).
Polisi kemudian datang ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa lokasi kejadian. Sedangkan, jasad balita berusia 4 tahun itu diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
"Hasil autopsi diketahui penyebab kematian. Korban dicekik atau dibekap," ucap Binsar.
Kapolsek menerangkan, di tubuh balita malang itu juga ditemukan sejumlah luka, seperti di pipi kanan dan kiri. Sedangkan pada bagian lehernya ditemukan luka memar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, Aliando diketahui meninggal dunia akibat dibunuh oleh pacar ibunya lantaran cemburu pada korban. Pembunuhan dilakukan oleh Alisaba Nazara (41), warga Jalan Luku I Gang Kali, Kwala Bekala, Medan Johor.
Pria yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini merupakan pacar dari Dorlida, ibu Aliando. Dorlida yang bekerja sebagai tukang setrika tinggal bersama Alisaba di Kios Pangkas Rapi sejak dua pekan lalu.
Sebelumnya Dorlida dan anaknya tinggal di Pasar Serong, Desa Ujung Labuhan, Namorambe. Setelah berpisah dengan suaminya, Ansarih Saragih (45), sekitar setahun lalu, Dorlida menjalin kasih dengan Alisaba.
"Awalnya pelaku membantah membunuh korban. Setelah interogasi panjang, sekitar 6 jam, tersangka akhirnya mengaku," Binsar menerangkan.
Sebelum menghabisi nyawa anak kekasihnya itu, pelaku sempat memandikan, mengganti pakaian, lalu menidurkannya. Pelaku kemudian keluar kios dan merokok. Pelaku terbayang, ibu kandung korban lebih sayang kepada korban dibandingkan dengan dirinya.
"Padahal, uang tersangka sudah habis membiayai korban dan ibunya, sehingga pelaku merasa cemburu dan muncul niat membunuh korban saat tidur," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," Binsar menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini: