Liputan6.com, Kendari - Ratusan mahasiswa Buton Utara mendatangi Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (22/11/2019). Mereka protes, Wakil Ketua DPRD Buton Utara Ahmad Afif Darvin masih bebas berkeliaran usai mengacau dan menganiaya orang di dalam Polsek Kulisusu Barat.
Protes mahasiswa, diawali insiden Jumat, 13 September 2019, ketika terjadi keributan antarpemuda yang berlanjut dengan pengeroyokan di dalam kantor Polsek. Aksi itu, dilakukan Ahmad Afif Darvin bersama rekan-rekannya di dalam kantor Polsek.
Kejadiannya berawal saat salah seorang rekan Afif Darvin, memukul salah seorang warga lainnya pada salah satu acara pesta panen kampung. Korban kemudian melapor dan pelaku ditahan.
Baca Juga
Advertisement
Tak terima rekannya dilaporkan dan diamankan polisi, malam itu juga, dia membawa massa dan berusaha membebaskan rekannya.
Ternyata, saat sudah datang di Polsek, sudah ada sejumlah rekan korban yang berjaga. Mereka menuntut, pelaku pemukulan ditahan polisi.
Tak terima rekannya akan ditahan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara kemudian mengamuk dan mengejar warga yang melapor di Polsek. Polisi tak mampu berbuat banyak, saat Afif yang dikawal massa, dengan leluasa memukuli rekan korban yang datang.
Saat itu, hanya ada 5 orang polisi di Polsek Kulisusu Barat. Kapolsek bernama Ipda Muhlisi, ditemani 4 anggotanya.
Dalam video rekaman amatir yang beredar, Afif dengan kasar meneriaki akan membunuh salah seorang warga yang melapor. Beruntung, aksinya ditahan polisi.
Setelah terjadi keributan selama beberapa menit di Polsek, Afif Darfin berhasil membawa kabur pelaku pemukulan dari Polsek. Afif Darfin yang dikejar anggota Polres Kabupaten Muna, kemudian kabur bersama pelaku yang diketahui bernama Jekriawan Padindi.
Polisi cukup kesulitan mencari kedua pelaku. Sebab, Polres Muna terpaksa meminta bantuan Polres Kendari untuk mengejar keduanya yang kerap menghindar dari kejaran polisi.
Afif kemudian berhasil ditangkap tim Buser Polres Kendari di wilayah Kota Kendari, 23 September 2019. Sebelumnya, Afif Darfin bersama rekannya, berhasil menghindar dari polisi selama 10 hari sejak insiden di Polsek.
Perwakilan Mahasiswa Buton Utara yang hadir di Polda Sulawesi Tenggara, Harlan, mengatakan kasus penganiayaan ini, harus diperhatikan Polda Sulawesi Tenggara. Sebab, selain menganiaya di dalam Polsek, Afif Darfin juga melarikan diri dan sempat dikejar-kejar polisi.
"Dia ini anggota dewan, pejabat publik. Jangan sampai masyarakat berpikir, kalau orang miskin yang berbuat kejahatan cepat ditangkap," ujar Harlan.
Mahasiswa berharap, kasus penganiayaan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Buton Utara bisa dituntaskan polisi. Mereka juga meminta, polisi menahan pelaku dan tidak membedakan dengan pelaku tindak pidana lainnya.
Dibela Polisi
Setelah melarikan diri dari Buton Utara usai memukul warga dan mengacau di dalam kantor Polsek Kulisusu Barat, polisi belum mau menahan Afif Darvin. Polisi beralasan, saat ini proses hukum masih berjalan dan sementara ditangani kejaksaan.
Penyidik malah diminta kejaksaaan memeriksa Kapolsek Kulisusu Barat, Ipda Muhlisi. Saat itu, Kapolsek bersama 4 orang anggotanya berusaha menghalangi Afif Darvin yang memukuli warga dan mengamuk di dalam Polsek.
"Meskipun pelaku sudah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, namun bukan berarti pelaku bisa ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, Jumat (22/11/2019).
Dia mengatakan, ketika harus dilakukan penahanan, ada rambu yang membatasi polisi. Meskipun tindak pidana, pihaknya tidak bisa meninda secara obyektif.
"Tapi dari sisi pelaku, ketika dia tak berpotensi melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti maka tak perlu ditahan," ujar La Ode Aries Elfatar.
Namun, La Ode Aries seolah tak memperhatikan sikap Afif Darvin yang sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Dia juga bersembunyi dari kejaran polisi yang memburunya sekitar 10 hari. Polisi menemukan Afif bersembunyi di sebuah rumah kos, sekitar ratusan kilometer dari TKP.
"Untuk kasus seperti ini, apalagi karena dia berstatus pejabat, kadang polisi menghadapi sikap pro dan kontra masyarakat," ujar La Ode Aries.
Advertisement
Pelaku Dijamin Bupati
Usai mengeroyok dan memukul warga di Polsek, Afif Darvin ternyata juga dibela Bupati Buton Utara, Abu Hasan. Bupati memberikan jaminan sehingga pelaku dibebaskan dari Polres Muna usai sempat diamankan setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi saat dikonfirmasi membenarkan, pelaku mendapat jaminan dari Bupati. Saat ini, Polres Muna sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Diantaranya, Ahmad Afif Darvin dan Jekriawan Padindi alias Jeki. Dia juga membenarkan, sebelumnya keempat tersangka ditahan namun dibebaskan dengan jaminan Bupati Buton Utara.
"Bupati yang menjamin," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Muna juga sempat menyatakan, Bupati Buton Utara sudah menjamin pelaku. Namun, dia mengatakan, kasus tetap diproses meskipun tidak dilakukan penahanan.
Saksikan juga video pilihan berikut ini :