Apes, Pencuri HP Dapat Tambahan Hukuman Gara-Gara Pelihara Elang Bondol

Sudah jatuh tertimpa tangga. Tidak hanya kena hukuman karena kasus pencurian, pencuri HP ini juga kena hukuman tambahan karena memelihara elang bondol secara ilegal.

oleh Zainul Arifin diperbarui 23 Nov 2019, 20:00 WIB
Seekor elang bondol di rumah pelaku pencurian di Kota Malang jadi bukti tambahan untuk menjerat dengan hukuman berlipat (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - NR, warga Joyogrand, Kota Malang, bakal dijerat dengan hukuman berlipat. Semula, ia ditangkap karena kasus pencurian telepon genggam. Saat polisi menggeledah rumahnya, ia kedapatan memelihara seekor elang bondol(Haliastur indus) secara ilegal.

NR pun dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri telepon genggam. Soal memelihara elang bondol, ia diancam 5 tahun penjara karena melanggar pasal 40 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

"Tersangka kami ancam dengan dua hukuman sekaligus," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander di Malang, Jumat, 21 November 2019.

Penangkapan ini bermula saat NR mencuri telepon genggam di etalase sebuah gerai di tempat perbelanjaan. Aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas. Pengelola gerai kemudian melapor ke polisi dan segera menangkapnya.

Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ada seekor elang bondol. Pelaku tak bisa menunjukkan dokumen izin memelihara satwa langka tersebut. Tersangka mengaku elang itu dipelihara sejak 2006, hasil pemberian temannya yang kini sudah meninggal dunia.

Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur untuk menyerahkan sekaligus memeriksa fisik satwa dilindungi tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, usia elang bondol itu baru 2 tahun.

"Karena itu kami tidak percaya itu elang hasil pemberian. Biaya perawatannya kan mahal, kami selidiki ada dugaan jual beli atau tidak," ujar Dony.


Elang Jadi Jinak

Elang bondol di rumah seorang warga Kota Malang sudah kehilangan naluri liarnya (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Elang bondol itu sendiri sudah jinak, tidak tampak sifat liarnya. Burung yang diidentikkan dengan garuda itu diserahkan polisi ke BBKSDA Jawa Timur untuk pemeriksaan kondisinya.

Kepala Satuan Polisi Hutan BB KSDA Jawa Timur, Hari Purnomo mengatakan, kondisi elang itu bakal diperiksa secara menyeluruh. Penanganan akan lebih cepat bila masih ada sedikit sifat liarnya.

"Kalau masih punya sifat liar, bisa cepat dilepas ke alam terbuka. Kalau jinak ya lebih lama, harus mengembalikan nalurinya dulu," papar Hari.

Elang bakal dilatih dengan diberi pakan hidup setidaknya selama 1 bulan untuk mengembalikan agresivitasnya. Setelah itu secara bertahap akan disiapkan sebelum benar-benar dilepasliarkan. Sebab bila elang masih jinak, akan berbahaya jika dilepas ke habitatnya.

"Kami teliti menyeluruh. Sekarang saja kami belum bisa memastikan apakah ini elang jantan atau betina," tutur Hari.

Tim BB KSDA Jawa Timur setelah memastikan kondisi elang, baru berikutnya mencari habitat yang cocok untuk merilis elang. Bisa dilepas di kawasan cagar alam Pulau Sempu, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo.

"Bisa juga di tempat lain seperti di Ponorogo. Tapi kalau elang bondol biasanya dilepas di kawasan Pulau Sempu," tutur Hari.


Kasus Perdagangan Ilegal

Selain elang bondol di Kota Malang juga marak kasus perdagangan satwa ilegal yang diungkap kepolisian dan BB KSDA (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Di wilayah Kota Malang sendiri tercatat beberapa kali kasus perdagangan satwa secara ilegal. Berdasarkan data Kantor KSDA Resor Malang Kota, sedikitnya sudah ada 3 kasus dengan para pelakunya bisa diproses sampai peradilan.

Polisi Hutan KSDA Malang, Imam Pujiono mengatakan, kasus perdagangan satwa ilegal itu mulai dari satwa jenis kakatua jambul dan nuri hitam, elang alap, sampai perdagangan lutung. Semua kasus itu diungkap bekerjasama dengan kepolisian.

"Modus perdagangan ilegal itu biasanya dilakukan secara online," tutur Imam Pujiono.

Namun, tidak sedikit pula warga yang menyerahkan satwa peliharaan mereka secara sukarela setelah mendapat sosialisasi. Petugas tidak memproses mereka yang dengan rela melapor maupun menyerahkan berbagai satwa dilindungi.

Namun, ada pula penanganan kasus kepemilikan satwa secara ilegal itu masih buram. Salah satunya seperti kasus temuan buaya di atas rumah seorang warga pada Juli silam. Belum ada keterangan resmi tindak lanjut penanganan kasus itu.

"Kalau kasus itu ditangani Polsek Kedungkandang. Kami belum tahu bagaimana hasilnya," ucap Imam.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya