3 Berkas Perkara Kasus Vina Garut Masuk Meja Hijau

Setelah dua bulan diproses pihak kejaksaan, kasus asusila Vina Garut segera memasuki persidangan di Pengadilan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Nov 2019, 11:34 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai saat memberikan penjelasan di depan media beberapa waktu lalu (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Setelah hampir dua bulan hilang dari pemberitaan, kasus video syur 3 in 1 Vina Garut, di Garut, Jawa Barat, yang menghebohkan jagat dunia maya beberapa waktu lalu kembali mengemuka.

Pengadilan Negeri (PN) Garut, segera menggelar persidangan untuk memproses hukum perkara tersebut dalam waktu dekat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai mengatakan, lembaganya telah menerima tiga berkas perkara dalam kasus video Vina Garut tersebut.

"Sekarang tinggal menyusun jadwal persidangannya saja," ujar dia, Sabtu (23/11/2019).

Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) acara persidangan Pengadilan, lembaganya segera menyusun jadwal, termasuk penentuan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang kasus Vina Garut.

"Kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar dia menerangkan.

Kemudian, untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, lembaganya segera memasukan perkara itu dalam sistem informasi pengadilan negeri.

"Ini kan perkara splitching, jadi dipastikan akan ditangani satu majelis hakim," kata dia.

Ihwal persidangan dilakukan secara terbuka atau tertutup, tergantung pasal yang dikenakan dalam berkas yang dilimpahkan pihak kejaksaan.

"Kalau yang dibahas UU ITE bisa terbuka, tetapi kalau kesusilaan ya tertutup," ujarnya.

Bahkan, Raja mengakui tidak menutup kemungkinan memutar video Vina Garut di muka persidangan. "Ya tentu harus tertutup persidangannya," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya