Penunjukan Ahok Jadi Komut Pertamina Diklaim Sudah Sesuai Aturan

Keputusan Menteri BUMN Erik Thohir menunjuk Ahok sudah merdasarkan ketentuan yang berlaku

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Nov 2019, 10:30 WIB
Banner Infografis Transformasi Ahok Setelah Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak mengkhawatirkan penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak melalui proses yang telah ditetapkan.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga pun menepis kekhawatiran tersebut. Keputusan Menteri BUMN Erik Thohir menunjuk Ahok sudah merdasarkan ketentuan yang berlaku. Ahok pun sudah melepas keanggotaanya dipartai untuk menghindari konflik kepentingan.

"Yang pasti jangan khawatir semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Arya, di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Berdasaran Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018, penunjukan dewan komisaris dan direksi perusahaan BUMN harus berdasarkan persetujuan presiden. Hal ini pun sudah dilakukan Menteri BUMN Erik Thohir.

"Itu pak Erik ke istana, sudah mengusulkan nama-nama ke presiden, dan presiden sudah mengeluarkan persetujuan," ujarnya.

Ahok ditunjuk menjadi Komisaris Utama karena memiliki pengawasan yang baik. Oleh sebab itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut ditugaskan untuk mengawasi kinerja direksi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tingkatkan Efisiensi Pertamina

Senyum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Arya melanjutkan, selain mengawasi kinerja direksi, Ahok juga mengawasi distribusi BBM dan LPG, meningkatkan efisiensi dan hambatan yang ada di Pertamina termasuk pembangunan Kilang.

"Pengawasan distribusi, efisiensi, menghilangkan stuck-stuck, soal kilang-kilang," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah diingatkan untuk mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku, dalam menunjukBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok ‎sebagai direksi atau komisaris PT Pertamina (Persero).

 


Syarat Penunjukan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menyambangi kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).

Direktur Esekutif KJI Ahmad Redi mengatakan, daam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003‎ telah menyebutkan syarat penunjukan direksi dan Komisaris perusahaan BUMN.

Pertama adalah direksi dan komisaris yang ditunju tidak terlibat dalam pengurusan partai politik, hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

‎"kalau baca penjelasan adanya potensi konflik kepentingan. Beliau teralifiliasi kuat sama partai politik, Pak Ahok besarnya dari partai politik, di Bangka Belitung beliau dibesarkan partai politk, di Jakarta dibesarkan partai politik," kata Redi, dalam sebuah diskusi.‎

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya