Single Identity Number Mampu TIngkatkan Penerimaan Pajak hingga 19 Persen

Implementasi single identity number (SIN) dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2019, 15:31 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, mengatakan implementasi single identity number (SIN) dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara. Peningkatan rasio pajak diperkirakan bisa sampai 16 hingga 19 persen. 

"Rasio pajak akan naik menjadi 16-19 persen. Karena dengan sistem itu, semua nanti akan pengakuan dosa bersama. Anda akan ngaku semua sehingga mengurangi korupsi secara sistem," kata dia saat ditemui di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Sabtu (23/11).

Akhir tahun lalu, Kementerian Keuangan mencatat rasio setoran pajak berada di posisi 11 persen. Di tahun 2020 mendatang, pemerintah menargetkan rasio pajak akan naik 0,5 persen menjadi 11,5 persen. 

Adapun kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT tahunan per 2018 menurut data Direktorat Jenderal Pajak baru menyentuh 68 persen. 

Hadi optimistis implementasi SIN mampu mendorong potensi penerimaan pajak dengan mengejar kepatuhan wajib pajak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sebagai Pengawasan

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Dia menjelaskan, SIN diumpamakan sebagai kamera CCTV yang berfungsi sebagai pengwasan. Sehingga para wajib pajak akan patuh karena merasa diawasi terus.

"Dengan SIN, kita monitor pajak seperti CCTV. Jadi SIN itu CCTV keuangan negara, CCTV perpajakan," ujarnya.

Dia mengungkapkan SIN telah berhasil di sejumlah negara. Selain mendongkrak penerimaan melalui pajak, SIN juga mengetatkan potensi penyelewengan pajak dengan penguatan basis data SIN. Negara-negara yang dia maksud ialah Malaysia, Amerika Serikat, dan Inggris. 

Adapun di Indonesia, SIN sebetulnya telah direncanakan sejak 2001. SIN telah terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002. Saat itu pemerintah berfokus pada pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi secara online antar-unit terkait. 

Dalam kesmepatan serupa, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan SIN akan memperkuat fungsi aparatur pajak dalam memungut pajak dari masyarakat. 

Sebab slama ini, menututnya masih banyak hambatan yang dialami petugas pajak di lapangan.

"Penerapan SIN pun diperkirakan bakal memonetisasi pajak agar menjadi pendapatan APBN paling kuat. Namun, dia meminta pemerintah lebih dulu mensinkronkan data sebelum mengimplementasikan SIN. "Data pajak di banyak instansi harus bisa dikumpulkan untuk jadi big data," ujarnya.

 


Seperti Amerika Serikat

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.

SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi “terpaksa jujur” otomatis terwujud secara sistem.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya