Polisi Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di Mojokerto

Kasus dugaan pencabulan siswa di Mojokerto masih tahap penyidikan oleh Polres Mojokerto.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Nov 2019, 12:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Mojokerto masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus seorang oknum dokter berinisial AND (66) yang diduga telah mencabuli siswi SMP berinisial PL di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Kasusnya ditangani unit PPA dan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan," tutur Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu, 23 November 2019.

Setyo menyampaikan, laporan tersebut berdasarkan nomor LP/B/233/XI/2019/SPKT pada 18 November 2019, mengenai kasus pencabulan dan terhadap anak. Pasal yang disangkakan adalah 81 ayat 2 UU RI no nomor 35 tahun 2014 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi - saksi," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Setyo.

Korban berumur 15 tahun, diantar oleh ibu kandungnya, melaporkan adanya perbuatan terlapor. Hasil pengakuan korban kepada polisi  perbuatan bejat itu dilakukan AND di ruang praktik sang dokter pada Senin, 26 Agustus 2019.

Awalnya, korban dikenalkan kepada AND oleh temannya. Wanita yang mengenalkan itu berinisial AN (30) warga Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dikenalkan, korban diajak temannya itu ke tempat praktik terlapor dan diajak masuk. Setelah aksi oknum dokter AND memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta.

Ternyata, uang sebesar itu tidak untuk korban sendirian, melainkan juga dibagikan kepada AN sebesar Rp 500 ribu. Sehingga, korban hanya mendapatkan  Rp 1 juta.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya dan bertanya kepada korban yang mengaku sudah disetubuhi. Kemudian orangtua korban melapor ke Polres Mojokerto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya