Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 7.848 bidang tanah di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum bersertifikat. Jumlahnya sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki Pemprov NTB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hal itu teridentifikasi dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Provinsi NTB pada 18– 19 November 2019.
Selain itu, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib.
"Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemprov NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," kata Febri dikutip dari JawaPos.com, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Adapun aset tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, dan bangunan kantor BPP Bertais.
Kemudian tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasilitas umum dan fasilitas sosial Perum Perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.
Oleh karena itu, KPK segera mendorong Pemprov NTB untuk memproses aset bermasalah tersebut. "KPK terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat segera melakukan penertiban atas aset bermasalah," pungkas Febri.