Kubu Nita Yudi Berniat Islah

Kisruh kepemimpinan ditubuh organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) hingga saat ini terus memanas. Namun kubu Nita Yudi berniat menjalani saran Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jun 2012, 08:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Kisruh kepemimpinan ditubuh organisasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) hingga saat ini terus memanas. Namun kubu Nita Yudi berniat menjalani saran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk melakukan islah (perdamaian) dengan kubu Rina Fahmi Idris.

Menurut Nita, Kadin Indonesia tidak akan berpihak pada kubunya maupun kubu Rina Fahmi Idris, selama dalam perkara ini di pengadilan belum diputuskan. Sebab itu Kadin akan menunggu putusan pengadilan. "Saya sebagai manusia biasa menerima tawaran Kadin. Karena kalau perselisihan ini terus berlangsung, roda perekonomian di Indonesia bisa berantakan," ujar Nita dalam jumpa persnya di Pacific Place, Jakarta Selatan, Selasa (12/6) Petang.

Kendati demikian, Nita menjelaskan, tawaran islah pihak Kadin ini terlebih dahulu akan disampaikan kepada seluruh pengurus di bawah jajaranya dan dewan kehormatan. Karena keputusan pengambilan kebijakan ada di tangan semua pengurus Iwapi.

Menurut Nita, pihaknya siap melakukan perdamaian meskipun secara pribadi tidak ada perselisihan paham. Perselisihan ini menurut Nita hanya konteks aturan dalam organisasi. "Intinya saya dengan ibu Rina Fahmi saya berteman, kalau dengan dia ketemu kita tetap cipika-cipiki. Secara pribadi ga ada masalah, tapi secara organisasi karena kita mentaati aturan organisasi. Jadi jangan menganggap ini hanya rekayasa," paparnya.

Kendati demikian, Syamsul Huda Yudha selaku kuasa hukum Nita Yudi, berniat akan tetap melakukan upaya jalur hukum. "Kami akan meninjau kembali (PK) yurisprudensi MA, karena permohonan kasasi di MA ditolak. Jadi merujuk pada putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Des 2011," ujarnya.

Yudha mengaku memiliki bukti baru dalam pengajuan PK ini. Namun Yudha enggan membeberkan bukti tersebut. Kendati demikian, imbuh Yudha, jika proses islah berhasil mendamaikan kedua kubu, maka semua upaya jalur hukum akan ditutup. "Saya kira upaya PK karus tetap dilakukan. Karena Dirjen Kesbank melanggar sendiri melalui surat edaran. Walapun upaya kasiasi masih ditolak, tapi masih bisa mengajukan PK. (ARI)
I

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya