Refly Harun Kritik Pengangkatan 7 Staf Khusus Jokowi 

Dia menyebut, gaji puluhan juta untuk para stafsus hanya akan menghamburkan anggaran negara

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2019, 13:25 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan, sikap Presiden Jokowi yang mengangkat 7 staf khusus.

Refly menilai, seharusnya Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencari ahli-ahli profesional dan tidak digaji tetap.

"Padahal pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi pilihan juta," kata Refly di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Dia menyebut, gaji puluhan juta untuk para staf khusus hanya akan menghamburkan anggaran negara. Rafly pun menilai para stafsus tersebut tidak perlu digaji tetap.

"Anak-anak muda yang jadi staf khusus sudah berubah, mungkin mereka dari kalangan orang yang mampu. Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya," ungkap Refly.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Gaji Stafsus Rp 51 Juta

Presiden Joko Widodo foto bersama para staf khususnya di Istana Merdeka, Jakarta (21/11/2019). Staf khusus baru kalangan milenial Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk 14 orang sebagai staf khusus yang akan membantunya lima tahun ke depan. Adapun 7 staf khusus itu di antaranya berasal dari kalangan milenial.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta. Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (1) perpres itu.

Baik aturan gaji Rp 51 juta dan lima asisten juga berlaku untuk tujuh staf khusus Jokowi yang berasal dari kalangan milenial. Meskipun, mereka nantinya tidak akan bekerja secara full time atau sehari penuh dan tak diharuskan datang ke Istana setiap hari.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya