Liputan6.com, Magelang - 294 desa melangsungkan pemilihan kepala desa atau Pilkades pada Minggu, 24 November 2019 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Uniknya, ada 33 pasangan suami istri yang bersaing dalam kontestasi tersebut.
"Sebanyak 33 pasangan suami istri akan bersaing pada Pilkades tersebut," Kata Kasi Pemerintahan Desa Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang, Zaenal Arifin di Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah seperti dikutip Solopos.com beberapa waktu lalu.
Zaenal menyebutkan, pasangan suami istri yang akan bersaing dalam Pilkades tersebut, antara lain di Desa Ngargoretno Kecamatan Salaman, Desa Girirejo dan Donorojo Kecamatan Tegalrejo, Desa Senden Kecamatan Mungkid, Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan, Desa Umbulsari Kecamatan Windusari, dan Desa Kemiren kecamatan Srumbung.
Baca Juga
Advertisement
"Masih ada lagi beberapa desa lainnya," imbuhnya.
Selain diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang akan bersaing memperebutkan kursi nomor satu di desa masing-masing, Zaenal mengungkapkan, bahwa ada satu desa lainnya yang pemilihannya diikuti oleh ayah dan anak.
Zaenal menjelaskan, penyebab terjadinya hal seperti itu adalah lantaran tidak adanya pendaftar lain yang mau ikut dalam pemilihan kepala desa di desa masing-masing. Padahal, persyaratan dari pemilihan kepala desa adalah minimal diikuti oleh dua calon.
Bahkan sangking sepinya peminat dalam Pilkades tahun ini, beberapa desa yang ada di Kabupaten Magelang harus menerima pendaftar dari desa lain untuk mencalonkan diri agar syarat dua calon kepala desa terpenuhi.
"Bahkan gara-gara sepi peminat hingga pilkades harus ditunda setahun. Pilkades di Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran harus melalui proses tak lazim itu," ucap Zaenal.
Saksikan juga video pilihan berikut ini: