Penerobos Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang menyerobot jalur sepeda.

oleh Ady AnugrahadiIka Defianti diperbarui 25 Nov 2019, 06:11 WIB
Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Pemprov DKI menerapkan tilang kepada para penerobos jalur sepeda setelah uji coba selama beberapa bulan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Aturan tersebut mulai diberlakukan Senin (25/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu 24 November 2019 mengatakan, sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengawasi 17 titik jalur sepeda yang tersedia di DKI Jakarta.

Yusri menjelaskan, 17 titik merupakan jalur sepeda yang sudah diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada tahap sosialisasi, pengendara yang menerobos jalur sepeda hanya dikenakan sanksi berupa teguran.

Namun, kali ini pelanggar yang memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," kata Yusri.

Dalam Pasal 284 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah). 

Kemudian Pasal 287 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pergub Jalur Sepeda

Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Pemprov DKI menerapkan tilang kepada para penerobos jalur sepeda setelah uji coba selama beberapa bulan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Dengan terbitnya Pergub tersebut, maka pelanggar dan penerobos jalur sepeda akan diberikan sanksi.

Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda diterbitkan pada 20 November 2019. 

Dalam Pergub itu dijelaskan kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat di jalur sepeda yakni sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard, dan unicylce.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya