Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara sepeda melintas di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)