Seperti Apa Kondisi Jalur Sepeda di Hari Pertama?

Pengadaan jalur sepeda merupakan bagian dari program Jakarta Ramah Bersepeda yang didorong Pemprov DKI Jakarta.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Nov 2019, 12:17 WIB
Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Mulai 20 November 2019, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Resmi berlaku hari ini, Senin (25/11/2019), pelanggar yang menerobos jalur sepeda akan ditilang. Namun, penilangan tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicyle.

Sebelumnya, tahap sosialasi dan uji coba telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa teguran sejak September 2019 dan berakhir, Minggu, 24 November kemarin.

Pengadaan jalur sepeda merupakan bagian dari program Jakarta Ramah Bersepeda yang didorong Pemprov DKI Jakarta. Dengan harapan akan banyak warga Ibu Kota yang beralih menggunakan sepeda.

"Untuk mendorong lebih banyak warga Jakarta menggunakan sepeda sebagai alat transportasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.

Polda Metro Jaya telah mengerahkan sejumlah petugas untuk mengawsi 27 titik jalur sepeda di DKI Jakarta. Lantas, seperti apa kondisi lintasan di jalur sepeda di hari pertama?

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Ada yang Melanggar

Jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Pemprov DKI menerapkan tilang kepada para penerobos jalur sepeda setelah uji coba selama beberapa bulan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Hingga pukul 08.00 WIB, Liputan6.com mencoba menelusuri jalur sepeda. Dimulai dari Jalan Sudirman yang berada persis samping kawasan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, jalur kecil di samping kiri jalan memang ada. Namun, tanpa simbol pesepeda di dalam kotak hijau. Pengendara motor dan mobil pun masih masuk jalur tersebut.

Simbol itu baru muncul saat memasuki Jalan Sisingamangaraja. Di lampu merah setelah Gedung Asean mengarah ke Blok M, ada dua petugas yang berjaga. Meski begitu, tidak terlihat penilangan dilakukan meski beberapa motor masuk ke jalur sepeda.

Rata-rata pengendara motor yang masuk di jalur sepeda adalah pengemudi ojek online yang bermaksud menepikan kendaraan dan menunggu pengorder layanan jasa antar tersebut.

Begitu pun dengan kondisi jalur sepeda di Jalan Diponogoro. Masih banyak pengendar sepeda motor yang melintasi jalur sepeda.


Bakal Ditilang Rp 500 Ribu

Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Pemprov DKI menerapkan tilang kepada para penerobos jalur sepeda setelah uji coba selama beberapa bulan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jika sebelumnya pada tahap sosialisasi hanya berupa teguran, per hari ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

"Sanksi teguran sudah berakhir pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 , selanjutnya besok penegakan aturan berupa penilangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam Pasal 284 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah).

Kemudian Pasal 287 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Tak Ada Petugas yang Mengawasi

Kendaraan melintas di samping jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Anggaran pembangunan jalur sepeda semula Rp 4,4 miliar lalu ada penambahan dana Rp 69,2 miliar hingga total anggarannya menjadi Rp 73,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diinformasikan, Polda Metro Jaya akan mengerahkan mengerahkan sejumlah petugas untuk megawasi 27 titik jalur sepeda di DKI Jakarta.

Namun, dari pantauan Liputan6.com, tak terlihat petugas yang mengawasi jalur sepeda di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah pengendara motor juga masih melintas di depan saya.

Jalur fase pertama ini sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan ke MH Thamrin, dan JalanMerdeka Selatan. Panjang jalur sepeda di seluruh ibu kota sepanjang 63 kilometer terdiri tiga fase.

Tiba di Jalan Proklamasi sekitar pukul 06.30 WIB, hampir seluruh ruas jalur sepeda, dipenuhi pengendara sepeda motor. Tak terlihat satupun polisi mengawasi atau menilang para pelanggar.


Jalur Sepeda Sepi

Hari Pertama Pemberlakuan Tilang, Jalur Sepeda di Sudirman Sepi (Liputan6/Ade Nasihudin)

Pantauan Liputan6.com, jalur sepeda sepanjang Jalan Sudirman tidak banyak dilalui pesepeda, maupun pengguna skuter listrik. Pukul 08.00 sampai 09.00 WIB hanya ada satu sepeda, satu skuter listrik, dan satu skateboard yang melintas di jalur sepeda trotoar Sudirman.

Menurut salah satu petugas bernama Ahmad yang berjaga di jalur Semanggi, belum ada penilangan sepeda dan skuter listrik.

"Kalau di sini belum, karena ini jalur kecil, sepeda yang lewat pun sangat jarang. Mungkin kalau di HI dan di jalan-jalan besar itu sudah ada," kata Ahmad, di Semanggi Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Seorang pesepeda bernama Frans mengaku sudah bersepeda di sekitar Palmerah, Slipi, Senayan, dan Sudirman.

Menurutnya, ia melihat petugas di sekitaran Senayan City. Sejauh ini ia tidak melihat adanya pesepeda dan pengguna skuter yang kena tilang.

Ketika ditanya mengenai aturan yang berlaku ia mengaku belum tahu sepenuhnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya