Liputan6.com, Jakarta - akil Presiden Ma'ruf Amin bertemu dengan Pengurus Pusat Asosiasi Program Studi Hukum Syariah (APHESI) di Ruang Auditorium, Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Senin ini. Dalam pertemuan tersebut Ma'ruf mengatakan ekonomi syariah saat ini sudah memasuki tahap nasional. Sebab itu salah satu yang jadi fokus utama pengawalan terhadap kesuaian syariah.
"Salah satu yang harus menjadi, penting, itu adanya pengawalan terhadap kesesuaian syariah, Kan juga ekonomi dan keuangan syariah ini," kata Ma'ruf saat bertemu dengan anggota pengurus APHESI di Ruang Auditorium, Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).
Dia juga mengatakan selain melakukan pengawalan terhadap ekonomi syariah, publik juga bisa mempelajari fatwa dewan hukum syariah. Hal tersebut kata Ma'ruf jadi landasan ekonomi dan keuangan syariah.
Baca Juga
Advertisement
"Kita sudah ada fatwa dari MUI, itu harus menjadi perhatian dalam studi, sebab operasional dalam ekonomi dan keuangan syariah didasarkan pada fatwa MUI dan peraturan otoritas, apa itu OJK, bank Indonesia, kalau sukuk dari Kemenkeu," ungkap Ma'ruf.
Tidak hanya itu, ekonomi syariah kata dia bukan saja dikembangkan dalam perguruan tinggi tetapi dalam pesantren juga kata dia bisa mempelajari ekonomi syariah. Dengan adanya ekonomi syariah, menurut dia bisa melahirkan para kiai bankir.
"Melalui ekonomi syariah telah melahirkan kiai jadi bankir, kiai yang ga tau sistem perbankarn jadi tau karena harus belajar metode, manajemen untuk menetapkan hukum. Juga harus ngerti lainnya, ngerti asuransi," ungkap Ma'ruf.
Sebab itu ke depan, Ma'ruf berharap kebutuhan bankir syariah bisa memenuhi kebutuhan dan tidak mendadak. Karena itu, perlu adanya pelatihan dan dari lulusan syariah.
"Karena itu asosiani ini diharapkan pengembangan lebih mendalam," ungkap Ma'ruf.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Terus Perkuat Ekonomi Syariah
Ma'ruf juga mengatakan pihaknya terus mendorong adanya ekonomi syariah. Dengan cara yaitu pemerintah akan melakukan revisi Perpres 91/2016 tentang Komite Nasional Keuangan dan syariah (KNKS).
"Hal-hal yang perlu diubah dalam perpres tersebut adalah perubahan dari lingkup keuangan syariah diperluas menjadi lingkup ekonomi syariah," kata Ma'ruf.
Kemudian, dia juga akan melakukan perubahan struktur kelembagaan. Yaitu Presiden Joko Widodo sebagai ketua dan dirinya sebagai ketua Harian.Dengan penguatan tersebut diharapkan kata dia, pengembangan kelembagaan ekonomi syariah dapat mempercepat.
"Memperluas dan memajukan ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional," ungkap Ma'ruf.
Advertisement