Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang Bendungan Sindangheula di Kabupaten Serang, Banten, yang mulai digenangi air untuk dijadikan tempat budi daya ikan atau wilayah keramba.
"Di genangan waduk jangan ada wilayah karamba. Jangan diizinkan, nanti jadi kayak penyakit menular," tegas Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Hari Suprayogi saat memulai proses impounding di Bendungan Sindangheula, Senin (25/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Guna memastikan hal tersebut, Hari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersinergi menutup akses bagi para petani keramba masuk ke Bendungan Sindangheula.
"Masalah air perlu dijaga. Sampaikan ke Pemkab Serang supaya tidak memperbolehkan ikan keramba," seru dia.
Sementara itu, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cidanau, Ciujung, dan Cidurian Suherlan menyarankan agar Pemkab Serang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan wilayah keramba di waduk tersebut.
"Tadi juga disampaikan Keramba juga dilarang di Bendungan Sindangheula. Kita usulkan ada perda. Jangan sampai ada keramba karena akan cemari (pasokan) air baku," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Terbuka untuk Umum
Suherlan meneruskan, akses jalan di dalam kawasan Bendungan Sindangheula juga tidak terbuka untuk umum. Aturan itu dimaksudkan agar fungsi utama waduk sebagai tempat penyalur air baku dan irigasi tidak terganggu.
"Kawasan bendungan ini tak boleh ada orang masuk karena terkait keamanan bendungan. Pak Dirjen (Hari( sarankan di gerbang diportal, sehingga tak ada yang masuk masyarakat. Juga hindari jalan di atas bendungan untuk dilalui umum, karena masih banyak alat yang musti dijaga," tuturnya.
Advertisement