Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah optimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) DKI Jakarta 2020 disahkan tepat waktu.
"Saya masih optimistis, kalau tidak optimistis saya sudah balik dari kantor," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).
Advertisement
Dia menyebut molornya pembahasan APBD DKI 2020 diakibatkan adanya pergantian anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
Sedangkan berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI, raperda tentang APBD baru akan disepakati pada 11 Desember 2019. Kemudian hasil Raperda itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Setelah adanya evaluasi dan perbaikan APBD DKI 2020 baru dapat disahkan.
"Balik dari evaluasi 15 hari, jatuhnya 26 Desember, ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," papar dia.
Sebelumnya, pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 sudah dibahas secara detail di komisi-komisi di DPRD.