Pembahasan APBD DKI Belum Tuntas, PNS dan Anggota DPRD Dilarang Kunker

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut, larangan kunker sengaja diterapkan agar tugas penyelesaian anggaran lebih penting.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Nov 2019, 20:34 WIB
Suasana pelantikan lima pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat oleh Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta, semua anggota DPRD DKI dapat menunda agenda kunjungan kerja (kunker), termasuk kegiatan bimbingan teknologi (Bimtek) Bamus.

Prasetio ingin seluruh anggota dewan fokus dan ikut membahas rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ataupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.

"Saya putuskan dalam rapat Bamus, kegiatan kunker ditiadakan selama dilakukan pembahasan anggaran," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dia menyebut, hal ini sengaja dilakukan agar tugas penyelesaian anggaran DKI Jakarta segera tuntas. Sehingga masyarakat langsung dapat mengetahui penggunaan dari anggaran yang ada.

Meskipun terget pengesahan APBD DKI 2020 meleset dari yang telah ditentukan dalam Permendagri, Prasetio berharap, pembahasan anggaran dapat selesai sebelum 2020.

"Saya perintahkan Sekwan DPRD DKI untuk pelaksanaan Bimtek dilakukan setelah selesai Banggar. Kita semua harus fokus ke APBD," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sekda Melarang Kunker

Sekda DKI Jakarta Saefullah (Delvira Chaerani)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta juga melarang seluruh pegawai melakukan kunker, sebelum APBD disahkan.

"Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," terang Saefullah.

Selain itu dalam rapat Bamus itu juga telah sepakati jadwal penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) KUA-PPAS APBD DKI 2020 pada 29 November 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya