Mantan Dirkeu AP II Sebut Proyek BHS Sesuai Lelang

Andra menilai pekerjaan proyek semi BHS yang digarap oleh PT INTI sesuai dengan sinergi antar BUMN.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2019, 15:50 WIB
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam berjalan masuk akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Andra Y Agussalam diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam menyatakan, sejak awal dirinya tidak mengetahui jika PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) mendapatkan proyek semi baggage handling system (BHS).

Namun, karena sudah mengenal lama dengan Dharman Mappangara selaku Dirut PT INTI, dia mengaku membangun komunikasi.

"Waktu pertama kali bertemu belum, pada awal 2018 belum (mendapat proyek)," kata Andra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Taswin Nur, Senin (25/11/2019).

Andra menuturkan, meski pada akhirnya proyek semi BHS dikerjakan oleh PT INTI. Hal ini sesudah berkomunikasi dengan Dirut AP II Muhammad Awaludin, tetapi prosesnya sesuai dengan payung hukum.

"Tidak pernah ada arahan dari Pak Dirut AP II agar PT Inti mendapat proyek AP II. Memang sinergi, tapi harus mendapat persyaratan masing-masing unit harus mendapat sinerginya," terang Andra.

Oleh karena itu, Andra menilai pekerjaan proyek semi BHS yang digarap oleh PT INTI sesuai dengan sinergi antar BUMN.

"Enggak pernah kawal, kita tidak bantu INTI, ini kan sesuai proses lelang," jelas Andra.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kasus Suap Proyek BHS

Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.

Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dan dikelola PT Angkasa Pura II.

Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya