Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta agar pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 dikembalikan ke setiap komisi di DPRD DKI.
Dia menyebut, dalam rancangan KUA-PPAS tersebut masih mengalami defisit sebesar Rp 10 triliun. Awalnya rancangan anggaran itu diajukan sebesar Rp 95 triliun, sedangkan berdasarkan hasil rencana pendapatan Pemprov DKI hanya mencapai Rp 87 triliun.
Advertisement
"Saya minta ada diskusi dengan komisi-komisi biar menyisir ulang karena duitnya enggak ada," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11/2019).
Pelaksanaan rapat Banggar pun rencananya dilanjutkan hari ini, Selasa (26/11/2019). Pada hari sebelumnya, rapat Banggar sempat ditunda atau diskors dua kali.
Pertama rapat sempat diskors pukul 17.00 WIB dan beberapa komisi sempat melakukan pembahasan kembali. Kemudian dilanjutkan dan kembali diskors pukul 21.05 WIB agar rapat dilaksanakan hari berikutnya .
Sebelumnya, jadwal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta mundur dari yang telah ditetapkan Permendagri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Ada Waktu
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut pembahasan APBD 2020 masih memungkinkan, sebab hal tersebut dapat dikejar dengan waktu yang ada.
"Kita maksimalkan waktu yang ada, ini masih bisa dibahas. Karena nanti akan dilanjutkan pada rapat Banggar (Badan Anggaran) besar nanti," ujar dia.
Advertisement