Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengusulkan penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Usulan ini akan menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk pembahasan Revisi UU Penyiaran yang saat ini menjadi Prolegnas Prioritas 2020.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, menjelaskan penguatan ini termasuk dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan kewenangannya.
Baca Juga
Advertisement
Mengenai kewenangan, pemerintah menginginkan KPI tidak hanya sekadar memberikan sanksi berupa teguran kepada stasiun televisi mengenai program yang bermasalah.
Menurut Gery, Kemkominfo akan mengusulkan KPI bisa memberikan sanksi denda, bukan hanya surat teguran saja.
"Dikuatkan KPI, satu dari sisi pengawasan program siarannya akan diberi wewenang untuk memberikan sanksi denda. Selama ini sanksi, kan, hanya sekadar sanksi, tanpa ada kekuatan apa-apa," kata Gery di acara Media Gathering di Aston Bogor Hotel & Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin malam (25/11/2019).
Usulan Lain
Kewenangan lain yang akan diusulkan, yaitu bisa mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS).
"Program siaran yang melanggar aturan P3SPS, maka KPI akan punya wewenang untuk mengusulkan mencabut. Tidak seperti sekarang hanya sanksi-sanksi, tidak punya wewenang yang powerful," sambungnya.
Lembaga penyiaran seperti stasiun televisi yang nanti tidak puas dengan keputusan KPI, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Mengenai keberatan, seperti lembaga lain, mereka juga bisa banding di pengadilan. Pengadilan yang nanti memutuskan," kata Gery.
Selain itu, Kemkominfo juga akan menguatkan struktur KPI. Dari yang kini selevel eselon menjadi sekretariat jenderal, sehingga dinilai secara anggaran bisa lebih mandiri dengan SDM yang lebih fleksibel.
(Din/Isk)
Advertisement