PKS Beri Dua Syarat Jika Amandemen UUD 1945 Dilakukan

Presiden PKS Sohibul Iman meminta agar amandemen konstitusi itu dilandaskan pada kehendak rakyat Indonesia.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Nov 2019, 15:30 WIB
Siang ini Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan pimpinan lainnya berkunjung ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Siang ini Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan pimpinan lainnya berkunjung ke DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan Bamsoet dan rombongan demi mendengar aspirasi salah satu partai Islam itu ihwal wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pertemuan tertutup itu, Presiden PKS Sohibul Iman meminta agar amandemen konstitusi itu dilandaskan pada kehendak rakyat Indonesia. Bukan segelintir elit apalagi penguasa.

"PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," kata Sohibul usai pertemuan dengan MPR di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Jika rakyat menghendaki amandemen, kata dia PKS memberikan dua prasyarat yang harus dilakukan dalam amandemen tersebut. Salah satunya adalah pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi.

Hal ini, menurut Sohibul sebagai bentuk komitmen PKS terhadap perang melawan korupsi. "Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat," kata dia.

Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina itu, PKS juga meminta supaya lembaga tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Bukan hanya terpusat di Jakarta.

Selain itu, syarat kedua yang diminta PKS adalah partai itu mendorong perubahan pada Pasal 2 Ayat 2 dalam konstitusi menyangkut MPR.

"Yang berbunyi: 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'," kata dia.

Menurut PKS, putusan dengan suara terbanyak itu mesti diganti dengan musyawarah mufakat. Mengingat musyawarah mufakat merupakan semangat dalam nilai-nilai Pancasila.

"Jika tidak terpenuhinya mufakat, baru kemudian diputuskan dengan suara terbanyak," jelas Presiden PKS itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Menolak Dua Hal

Di samping menerima dua hal, PKS juga menolak dua hal manakala amandemen konstitusi itu benar dilakukan. Seperti halnya PKS secara tegas menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakilnya selama tiga periode.

"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Sedangkan penolakan kedua adalah PKS menolak wacana pemilihan presiden dan wakilnya dikembalikan di tangan MPR sebagaimana saat masa Orde Baru.

"Pemilihan Presiden san Wakil Presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pimpinannya," tegas Sohibul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya