Liputan6.com, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 8,2 kilogram dan 50.907 butir pil ekstasi kualitas super. Narkoba dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Jambi jelang pesta tahun baru.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Selasa (26/11/2019) mengatakan, dua orang pelaku sebagai kurir yang berhasil ditangkap anggota narkoba yakni AB (39) dan SC (30) beserta barang bukti tersebut.
Advertisement
Muchlis menjelaskan, para pelaku mendapatkan barang tersebut dari Malaysia yang dikirim melalui kapal laut dan mereka menjemputnya di salah satu tempat di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dan kemudian akan dibawa ke Jambi menggunakan mobil dan truk guna mengelabui petugas kepolisian.
Keduanya diciduk pada 19 November 2019, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan masuk barang haram berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar untuk dipasok ke Jambi dan sekitarnya.
"Tersangka kemudian membawa narkoba sabu dan ekstasi dari Malaysia, kemudian dari dermaga kapal itu dibawa ke Kecamatan Betara Kuala Tungkal dengan menggunakan sepeda motor dan dari sana dipindahkan ke mobil dam truk untuk mengelabui petugas kepolisian Jambi, namun aksi itu berhasil diungkap dan mereka ditangkap," kata Kapolda, Muchlis AS.
Kedua kurir itu ditangkap pada saat melintas di jalan lintas kabupaten oleh petugas gabungan Polda dan Polres Tanjabbar.
Dengan barang bukti sebanyak itu, pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 91 ribu orang dari bahaya narkoba yang direncanakan mereka bahwa barang haram itu akan diedarkan pada saat perayaan tahun baru nanti.
"Ya, itu biasanya mendekati tahun baru distribusi ataupun pasokan biasanya dipersiapkan untuk kegiatan-kegiatan seperti itu," katanya.
Hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku hanya sebagai kurir dan yang menariknya, aksi ini adalah yang kedua kalinya mereka lakukan dimana aksi yang pertama kali mereka berhasil lolos mengedarkan narkoba.
Kini atas perbuatan keduanya itu mereka dijerat sesuai dengan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp10 miliar.