Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di ITC Roxy Jakarta.
Sosialisasi ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sosialisasi ini dihadiri peserta yang berasal dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah penerapan tata kelola IMEI akan diberlakukan secara efektif 18 April 2019. Selain itu, diinformasikan pula peran masing-masing kementerian dalam penerapan regulasi ini.
Baca Juga
Advertisement
"Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif 18 April 2019. Dalam sosialisasi ini disampaikan peran masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI," tutur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PTKN Ojak Simon Manurung dalam siaran pers yang diterima, Selasa (26/11/2019).
Ojak menuturkan, pemberlakukan kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemberlakukan aturan ini dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengatakan regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Kementerian Perindustrian Kumpulkan Akses Data IMEI
Dalam peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler.
Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya itu, produk itu juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo.
Pemberlakukan regulasi IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi berbasis SIM, seperti telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.
Sementara Kemenperin melalui Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Ali Yanuar menuturkan pihaknya akan mengumpulkan data IMEI legal dari daftar TPP dan data IMEI dari operator.
"Data tersebut kemudian dianalisis dalam Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dan menghasilkan daftar IMEI legal termasuk ilegal," tuturnya.
Ali Yanuar juga menuturkan, Kemenperin telah menyediakan situs web untuk melakukan pengecekan IMEI pada perangkat dengan mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id. Adapun IMEI perangkat dapat dicek dengan mengakses *#06#.
Advertisement
Peran Kemkominfo
Turut hadir dalam acara itu, perwakilan Ditjen SDPPI Kemkominfo Dimas Yanuarsyah. Dia mengatakan Kemkominfo telah mengatur regulasi agar operator telekomunikasi menyediakan basis data dan menghubungkannya dengan operator SIBINA.
Nantinya, Kemkominfo juga akan menindaklanjuti hasil akhir analisis IMEI dari SIBINI melalu notifikasi pengguna dan/atau pembatasan akses layanan seluler bagi perangkat ilegal, dan perangkat hilang atau dicuri.
Dimas mengatakan mekanisme pemblokiran telepon seluler dilakukan dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringan basis data SIBINA. Jika nomor IMEI tidak ditemukan dalam data tersebut, perangkat akan terblokir atau tidak mendapat akses layanan seluler.
Kendati demikian, perangkat yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 masih dapat mendapatkan akses layanan seluler.
Namun, masyarakat yang membeli telepon seluler baru tetap diimbau untuk mengecek IMEI terlebih dulu pada situs Kemenperin. Sebab, setelah 18 April 2020, perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, tidak mendapat akses layanan seluler.
"Pemberlakukan regulasi ini tidak akan berpengaruh bagi turis yang menggunakan layanan jelajah internasional (roaming). Akan tetapi, perangkat yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan masuk Indonesia, maksimal dua buah. Ada mekanisme pendaftaran perangkat dari luar negeri yang sedang dalam proses penyempurnaan," tutur Dimas.
(Dam/Isk)